Persyaratan Pelayanan |
1. Formulir Permohonan 2. Fotokopi KTP Pemohon dan kelengkapan berkas 3. Akte pendirian bagi lembaga yang berbeda hukum 4. Rencana Kegiatan 5. Daftar Sarana dan Prasarana serta tenaga / SDM 6. Surat Keterangan Domisili 7. Surat pernyataan Keabsahan Dokumen |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Surat Diterima Beserta Kelengkapan Berkas Persyaraktan; 2. Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan; 3. Proses Penerbitan Tanda Daftar. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Jangka waktu dalam proses sejak berkas diterima sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS/ LKSA maksimal 2 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondiisi normal |
Biaya/Tarif |
Biaya gratis |