Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Prosedur manual : a. Dinas sosial memberikan informasi kepada masyarakat melalui TKSK dll terkait keberadaan lembaga layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna NAPZA; b. Korban atau TKSK datang ke dinas sosial dengan membawa identitas korban penyalahgunaan NAPZA; c. Petugas menerima kedatangan korban/TKSK/Keluarga di ruangan tersendiri; d. Petugas memberikan informasi mengenai lembaga layanan korban penyalahgunaan NAPZA yang terdekat dan gambaran singkat bentuk layanan di lembaga tersebut baik BNN, lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA milik swasta atau pemerintah; e. Petugas memberi alamat lokasi lembaga dan mengarahkan korban dan keluarga korban untuk datang ke lembaga sendiri; f. Pendokumentasian identitas korban penyalahgunaan NAPZA sebagai arsip oleh petugas ; g. Monitoring dan evaluasi |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 jam |
Biaya/Tarif |
Gratis |